RESENSI BUKU PROSES PERADILAN SOEHARTO PRESIDEN RI KE-2: PENEGAKAN HUKUM ATAU KOMODITI POLITIK? - TITANICAL USHAIM

                                                                          RESENSI BUKU 

                                        Judul: Proses Peradilan Soeharto Presiden RI Ke-2: 

Penegakan Hukum dalam Komando Politik? 

    

I. IDENTITAS BUKU 

Judul: Proses Peradilan Soeharto Presiden RI Ke-2: Penegakan Hukum dalam Komando Politik?

Penulis: Ismail Saleh, S.H.

Penerbit: Yayasan Dharmais 

Tahun Terbit: 2001 

Halaman: 172 lembar 

ISBN: 979-96483-0-0


II. Pendahuluan 

Buku ini hadir sebagai respons atas salah satu tuntutan terbesar Reformasi 1998, yaitu pengusutan tuntas kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan mantan Presiden Soeharto dan kroninya selama 32 tahun masa Orde Baru. Jatuhnya rezim Soeharto membuka pintu bagi upaya penegakan hukum yang sebelumnya mustahil. 

Buku ini secara spesifik mendokumentasikan dan menganalisis perjalanan upaya hukum pidana terhadap Soeharto, mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian perkara (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara/SKP3) karena alasan kesehatan. Melalui kacamata seorang ahli hukum, Ismail Saleh mengajak pembaca untuk merenungkan pertanyaan kunci yang menjadi subjudul buku: apakah proses ini murni Penegakan Hukum atau justru Komoditi Politik yang terperangkap dalam tarik-ulur kepentingan transisi kekuasaan? 

III. Isi Resensi 

Buku Ismail Saleh ini sangat berharga karena berfungsi sebagai dokumentasi sejarah hukum yang komprehensif. Penulis berhasil menyajikan data-data faktual dan dasar hukum yang melandasi setiap keputusan dalam perkara ini. 

Nilai Kritik yang Kuat: Penulis tidak hanya menyajikan kronologi, tetapi juga berani mempertanyakan esensi dari proses yang terjadi. Pertanyaan "Penegakan Hukum atau Komoditi Politik?" terasa menusuk. Ia menyoroti inkonsistensi dan dilema yang dialami aparat penegak hukum dalam menangani kasus bersejarah yang sarat muatan politik ini. 

Buku ini secara implisit menggambarkan betapa rapuhnya sistem peradilan pidana Indonesia saat itu di hadapan kekuatan politik dan faktor non-hukum (seperti kesehatan). Keputusan pengadilan dan kejaksaan dalam kasus ini menjadi studi kasus yang penting mengenai kegagalan negara dalam mewujudkan akuntabilitas mantan pemimpin melalui jalur pidana, meskipun kemudian jalur perdata (pemulihan aset) menunjukkan secercah harapan. 

A. Ringkasan isi buku 

Buku ini membedah secara kronologis dan yuridis berbagai tahapan proses peradilan Soeharto. Penulis memulai dengan latar belakang hukum dan politik pasca-Reformasi, khususnya pasca-Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang menjadi landasan politik untuk mengadili Soeharto. 

• Penetapan Tersangka dan Dakwaan: Dijelaskan bagaimana Kejaksaan Agung menetapkan Soeharto sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana tujuh yayasan sosial yang ia pimpin, seperti Yayasan Supersemar, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, dan lainnya, yang total kerugiannya mencapai triliunan rupiah. 

• Drama Pengadilan: Bagian inti buku ini mengulas tantangan yang dihadapi tim penuntut umum, terutama mengenai kondisi kesehatan Soeharto yang terus memburuk. Penulis menyoroti debat hukum seputar kemampuan terdakwa untuk hadir di persidangan. 

• Penghentian Perkara Pidana (SKP3): Ismail Saleh menganalisis penerbitan SKP3 oleh Kejaksaan Agung. Secara hukum, penuntutan dihentikan karena terdakwa dinilai mengalami sakit permanen yang menghalanginya untuk menjalani proses peradilan. Hal ini menjadi titik kontroversial, yang dipertanyakan penulis apakah keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan medis-yuridis atau ada intervensi politik. 

• Langkah Hukum Selanjutnya: Buku ini juga menyentuh upaya hukum lain, termasuk gugatan praperadilan terhadap SKP3 dan, yang paling signifikan, pengalihan fokus ke jalur hukum perdata untuk pemulihan kerugian negara (kasus Yayasan Supersemar yang kemudian dimenangkan negara di tingkat Peninjauan Kembali MA).

B. Keunggulan Dan Kekurangan Buku 

Keunggulan: 

Menyajikan data dan kronologi yang terperinci dan didukung oleh dasar dasar hukum 

Sangat relevan sebagai bahan rujukan sejarah hukum dan politik pasca Orde Baru 

Kekurangan: 

Analisis mungkin terlalu berat dari sudut pandang hukum formal, sehingga kurang ramah bagi pembaca awam sejarah/politik. 

Karena ditulis pada periode pasca-penghentian perkara, buku ini mungkin belum memuat detail penuh mengenai perkembangan kasus perdata Soeharto/Yayasan Supersemar 

C. Kutipan Penting 

Lika-liku pengadilan H.M. Soeharto bukan hanya tentang pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga ujian sesungguhnya bagi supremasi hukum dan independensi kekuasaan kehakiman pasca-Reformasi. Ketika alasan kesehatan permanen menjadi pintu keluar, kita harus bertanya: apakah keadilan yang tertunda lantas menjadi keadilan yang ditiadakan, ataukah jalan bagi pemulihan kerugian negara harus ditempuh melalui cara lain? 

IV. Penutup 

Buku "PROSES PERADILAN SOEHARTO PRESIDEN RI KE 2" adalah monumen literasi yang wajib dibaca untuk memahami kompleksitas transisi Indonesia dari rezim otoriter menuju demokrasi. Ismail Saleh, S.H., berhasil memotret 

momen genting ketika negara berusaha menuntut akuntabilitas dari pemimpinnya yang paling berkuasa. 

Meskipun proses hukum pidana dihentikan, buku ini menyisakan pesan penting: tuntutan keadilan atas KKN tidak akan pernah hilang. Karya ini menjadi pengingat abadi bahwa penegakan hukum, terutama terhadap penguasa, akan selalu menjadi medan pertarungan sengit antara kebenaran 

yuridis dan kepentingan politik. 

V. Identitas Peresensi 

Resentator: Titanical Ushaim Zufar 

kelas: XII.6


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI BUKU SEMANGAT JIWA BANGSA JEPANG - OFY ROFIAH

RESENSI BUKU PERANG JAWA 1825-1830 - REFA HINDRIANI

RESENSI BUKU GURU PAHLAWAN TANPA TANDA JASA - RANGGA PRADIFTA